BAB 1
Alamat
Gedung Pancasila di Jalan Pejambon Nomor 6 Jakarta Pusat. di Gedung inilah
berlangsungnya perumusan dasar negara Pancasila. Dalam merumuskan dan
menetapkan dasar negara, para pendiri negara menggapai cita – cita nasional,
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Jepang
mulai menguasai wilayah Indonesia setelah Belanda menyerah di Kalijati, Subang,
Jawa Barat pada tanggal 8 Maret 1942. Kedatangan Jepang disangka baik oleh
Indonesia, karena banyak semboyan dikumandangkan
oleh Jepang seperti ”Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, dan Jepang
Cahaya Asia”. Ternyata Jepang ingin meneruskan penjajahan atas Bangsa
Indonesia. Tetapi kemenangan Jepang tidak bertahan lama, pihak sekutu (Inggris,
Amerika Serikat, Belanda) melakukan serangan balik.
Pada peringatan Pembangunan Djawa Baroe tanggal 1 Maret,
Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu
Zyunbi Tyoosakai (badan Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia / BPUPKI) untuk menyelidiki usaha – usaha persiapan kemerdekaan
Indonesia. BPUPKI beranggotakan 62 orang yang terdiri atas tokoh bangsa
indonesia dan 7 orang perwakilan dari Jepang.
Sidang pertama
BPUPKI berlangsung pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 yang membahas rancanngan
dasar negara. 3 tokoh yang mengusulkan dasar negara adalah, Ir. Soekarno,
Mohammad Yamin, dan Mr. Soepomo. Pada tanggal 1 Juni Ir. Soekarno menyampaikan
usulan dasar negara yang dinamakan Pancasila. Setelah sidang BPUPKI yang
pertama, dibentuk panitia kecil yang dikenal dengan Panitia Sembilan. Sidang
Panitia Sembilan dilaksanakan di Gedung Jawa Hokokai yang memutuskan
Menggolongkan
usul – ususl yang masuk,
Usul
prosedur yang harus dilakukan,
Menyusun
usal rencana pembukaan hukum dasar.
Sidang kedua
BPUPKI berlangsung mulai tanggal 10 – 17 Juli 1945 yang menghasilkan
kesepakatan rumusan dasar negara yang termuat dalam naskah Piagam Jakarta,
pembahasan bentuk negara, wilayah negara, rancangan UUD, kewarganegaraan,
ekonomi, keuangan, pembelaan, pendidikan, pengajaran.
Pada
tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI di bubarkan oleh Jepang, dan sebagai gantinya
dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan
21 orang. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Moh. Hatta. PPKI yang
dibentuk oleh Jepang kemudian ditambah anggotanya menjadi 27 orang. Pada
tanggal 17 Agustus 1945, bangsa indonesia memproklamasikan kemerdekaanya ke
seluruh dunia. PPKI melaksanakan sidang tiga kali, yaitu pada tanggal 18, 19,
dan 22 agustus 1945. Dan keesokan
harinya setelah memproklamasikan kemerdekaan, tanggal 18 Agustus 1945 PPKI
melaksanakan sidang, dan keputusannya adalah,
Menetapkan UUD 1945,
Memilih Ir. Soekarno menjadi Presiden dan Moh. Hatta menjadi Wakil
Presiden,
Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
o
Sidang
Kedua pada tanggal 19 Agustus 1945, memutuskan
Pembentukan 11 Kementrian,
Membentuk 8 provinsi serta menunjuk Gubenurnya,
Sidang
Ketiga dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 1945
Pembentukan Komite Nasional (KNI)
Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR)
Yang
mengusulkan dasar negara ada 3 tokoh, yaitu Ir. Soekaro, Moh. Hatta, dan Moh.
Yamin.
Semangat kebangsaan disebut juga
sebagai nasionalisme dan patriotisme. Nasionalisme adalah suatu paham yang
menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan
kepada negara kebangsaan atau nation state.
Ada dua jenis pengertian nasionalisme,
Yaitu nasionalisme dalam arti sempit dan, Nasionalisme dalam arti
sempit disebut juga dengan nasionalisme
negatif karena mengandung makna perasaan kebangsaan atau cinta terhadap
bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan.
Nasionalisme dalam arti luas, sebaliknya
memandang rendah terhadap bangsa lain.
patriotisme berarti semangat cinta
tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk
mempertahankan bangsanya.
Para pendiri negara dalam merumuskan Pancasila
memiliki ciri – ciri komitmen,
Mengutamakan semangat persatuan,
kesatuan, dan nasionalisme. Pendiri negara memiliki semangat persatuan,
kesatuan, dan nasionalisme yang tinggi.
Adanya rasa memiliki terhadap bangsa
lain.
Selalu bersemangat dan selalu
berjuang, mendukung dan berupaya secara aktif dalam mencapai cita – cita bangsa
yang merdeka, dan melakukan pengorbanan pribadi.
BAB 2
Norma adalah
auran – aturan / kaidah – kaidah yang dijadikan sebagai pedoman, panduan,
tuntuan manusian dalam bertingkah laku dalam kehidupan.
Fungsi norma
Pedoman
dalam bertingkah laku,
Menjaga
kerukunan anggota masyarakat, dan
Sistem
pengendalin sosial
Macam – macam
norma :
Norma agama,
merupakan petunjuk hidup yang bersal dari Tuhan dan disampaikan melalui Kitab Suci.
Contohnya beribadah sesuai dengan agam dan keyakinan msing – masing. Anksinya
bagi pelanggar norma agama adalah sanksi
tidak langsung, pelanggar akan menerima sanksi nya di akhirat yang berupa dosa
dan siksaan di neraka.
Norma kesusilaan,
yaitu aturan yang bersumber dari hati
nurani. Contohnya berlaku jujur, bertindak adil, menghargai orang lain. Sanksi
bagi pelanggar norma kesusilaan adalah sanksinya tidak tegas, karena hanya diri
sendiri yang merasakannya.
Norma kesopanan,
yaitu peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia di
dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari – hari. Contoh
menghormati orang yang lebih tua. Sanski bagi pelanggar noram kesopanan adalah
dapat diberikan oleh masayarakat yang berupa celaan, semoohan, dan hinaan.
Norma hukum,
yaitu pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga politik / negara. Contoh harus
tertib, dilararang mencuri dan lain – lain. Sanksi bagi pelanggar norma hukum
akan ditindak tegas oleh pengadilan.
Nilai – nilai
keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah,
Keadilan
distributif
Keadilan
legal, keadilan komutatif
BAB 3
Konstitusi adalah
hukum dasar / undang – undang dasar.
Dibagi menjadi 2, yaitu konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi
tertulis adalah aturan – aturan pokok dasar negara. Konstitusi tidak tertulis
disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbuldalam
sebuah negara.
Panita Kecil UUD,
pada tanggal 13 juli 1945 berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati
ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan MPR.
Negara Indonesia
menganut paham konstitusionalme yang ditegaskan dalam 1 ayat (2) UUD NKRI tahun
1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada ditangan rakyat yang dilaksanakan menurut
UUD”
Sidang PPKI telah
melakukan beberapa perubahan perumusan pembukaan UUD naskah Piagam Jakarta dan
Rancangan Batang Tubuh UUD hasil sidang BPUPKI.
Kata Mukamadimah
diganti dengan kata Pembukaan,
Sila pertama,
yaitu ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk –
pemeluknya, diganti dengan “Ketuhan Yang Yaha Esa”,
Perubahan pasal 6
UUD yang berbunyi “Presiden adalah orang Indonesia asli yang beragama Islam”
diganti dengan “Presiden ialah orang Indonesia asli”.
Pasal 28 UUD 1945
yang berbunyi, “Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban manjalankan
syariat Islam bagi pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi
“Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”
0 komentar:
Posting Komentar