Pages

Jumat, 23 Desember 2016

RANGKUMAN PPKN SEMESTER 1



BAB 1
*      Alamat Gedung Pancasila di Jalan Pejambon Nomor 6 Jakarta Pusat. di Gedung inilah berlangsungnya perumusan dasar negara Pancasila. Dalam merumuskan dan menetapkan dasar negara, para pendiri negara menggapai cita – cita nasional, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
*      Jepang mulai menguasai wilayah Indonesia setelah Belanda menyerah di Kalijati, Subang, Jawa Barat pada tanggal 8 Maret 1942. Kedatangan Jepang disangka baik oleh Indonesia, karena banyak semboyan dikumandangkan oleh Jepang seperti ”Jepang Pelindung Asia, Jepang Pemimpin Asia, dan Jepang Cahaya Asia”. Ternyata Jepang ingin meneruskan penjajahan atas Bangsa Indonesia. Tetapi kemenangan Jepang tidak bertahan lama, pihak sekutu (Inggris, Amerika Serikat, Belanda) melakukan serangan balik.
*      Pada peringatan Pembangunan Djawa Baroe tanggal 1 Maret, Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai (badan Penyelidik Usaha – Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia / BPUPKI) untuk menyelidiki usaha – usaha persiapan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 62 orang yang terdiri atas tokoh bangsa indonesia dan 7 orang perwakilan dari Jepang.
*      Sidang pertama BPUPKI berlangsung pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 yang membahas rancanngan dasar negara. 3 tokoh yang mengusulkan dasar negara adalah, Ir. Soekarno, Mohammad Yamin, dan Mr. Soepomo. Pada tanggal 1 Juni Ir. Soekarno menyampaikan usulan dasar negara yang dinamakan Pancasila. Setelah sidang BPUPKI yang pertama, dibentuk panitia kecil yang dikenal dengan Panitia Sembilan. Sidang Panitia Sembilan dilaksanakan di Gedung Jawa Hokokai yang memutuskan
Menggolongkan usul – ususl yang masuk,
Usul prosedur yang harus dilakukan,
Menyusun usal rencana pembukaan hukum dasar.
*      Sidang kedua BPUPKI berlangsung mulai tanggal 10 – 17 Juli 1945 yang menghasilkan kesepakatan rumusan dasar negara yang termuat dalam naskah Piagam Jakarta, pembahasan bentuk negara, wilayah negara, rancangan UUD, kewarganegaraan, ekonomi, keuangan, pembelaan, pendidikan, pengajaran.
*      Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI di bubarkan oleh Jepang, dan sebagai gantinya dibentuklah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang beranggotakan 21 orang. PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno dan wakilnya Moh. Hatta. PPKI yang dibentuk oleh Jepang kemudian ditambah anggotanya menjadi 27 orang. Pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa indonesia memproklamasikan kemerdekaanya ke seluruh dunia. PPKI melaksanakan sidang tiga kali, yaitu pada tanggal 18, 19, dan 22 agustus 1945.  Dan keesokan harinya setelah memproklamasikan kemerdekaan, tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang, dan keputusannya adalah,
Menetapkan UUD 1945,
Memilih Ir. Soekarno menjadi Presiden dan Moh. Hatta menjadi Wakil Presiden,
Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
o   Sidang Kedua pada tanggal 19 Agustus 1945, memutuskan
Pembentukan 11 Kementrian,
Membentuk 8 provinsi serta menunjuk Gubenurnya,
*      Sidang Ketiga dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 1945
Pembentukan Komite Nasional (KNI)
Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR)
*      Yang mengusulkan dasar negara ada 3 tokoh, yaitu Ir. Soekaro, Moh. Hatta, dan Moh. Yamin.
*      Semangat kebangsaan disebut juga sebagai nasionalisme dan patriotisme. Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan atau nation state.
*      Ada dua jenis pengertian nasionalisme,
Yaitu nasionalisme dalam arti sempit dan, Nasionalisme dalam arti sempit disebut  juga dengan nasionalisme negatif karena mengandung makna perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan.
 Nasionalisme dalam arti luas, sebaliknya memandang rendah terhadap bangsa lain.
*      patriotisme berarti semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsanya.
*      Para pendiri negara dalam merumuskan Pancasila memiliki ciri – ciri komitmen,
*      Mengutamakan semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Pendiri negara memiliki semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme yang tinggi.
*      Adanya rasa memiliki terhadap bangsa lain.
*      Selalu bersemangat dan selalu berjuang, mendukung dan berupaya secara aktif dalam mencapai cita – cita bangsa yang merdeka, dan melakukan pengorbanan pribadi.

BAB 2

*      Norma adalah auran – aturan / kaidah – kaidah yang dijadikan sebagai pedoman, panduan, tuntuan manusian dalam bertingkah laku dalam kehidupan.
*      Fungsi norma
Pedoman dalam bertingkah laku,
Menjaga kerukunan anggota masyarakat, dan
Sistem pengendalin sosial
*      Macam – macam norma :
*      Norma agama, merupakan petunjuk hidup yang bersal dari Tuhan dan disampaikan melalui Kitab Suci. Contohnya beribadah sesuai dengan agam dan keyakinan msing – masing. Anksinya bagi pelanggar norma agama  adalah sanksi tidak langsung, pelanggar akan menerima sanksi nya di akhirat yang berupa dosa dan siksaan di neraka.
*      Norma kesusilaan, yaitu aturan yang bersumber dari  hati nurani. Contohnya berlaku jujur, bertindak adil, menghargai orang lain. Sanksi bagi pelanggar norma kesusilaan adalah sanksinya tidak tegas, karena hanya diri sendiri yang merasakannya.
*      Norma kesopanan, yaitu peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia di dalam masyarakat dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari – hari. Contoh menghormati orang yang lebih tua. Sanski bagi pelanggar noram kesopanan adalah dapat diberikan oleh masayarakat yang berupa celaan, semoohan, dan hinaan.
*      Norma hukum, yaitu pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga politik / negara. Contoh harus tertib, dilararang mencuri dan lain – lain. Sanksi bagi pelanggar norma hukum akan ditindak tegas oleh pengadilan.
*      Nilai – nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama adalah,
Keadilan distributif
Keadilan legal, keadilan komutatif

BAB 3

*      Konstitusi adalah hukum dasar /  undang – undang dasar. Dibagi menjadi 2, yaitu konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis adalah aturan – aturan pokok dasar negara. Konstitusi tidak tertulis disebut juga konvensi, yaitu kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbuldalam sebuah negara.
*      Panita Kecil UUD, pada tanggal 13 juli 1945 berhasil membahas beberapa hal dan menyepakati ketentuan tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, sebutan MPR.
*      Negara Indonesia menganut paham konstitusionalme yang ditegaskan dalam 1 ayat (2) UUD NKRI tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada ditangan rakyat yang dilaksanakan menurut UUD”
*      Sidang PPKI telah melakukan beberapa perubahan perumusan pembukaan UUD naskah Piagam Jakarta dan Rancangan Batang Tubuh UUD hasil sidang BPUPKI.
*      Kata Mukamadimah diganti dengan kata Pembukaan,
*      Sila pertama, yaitu ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya, diganti dengan “Ketuhan Yang Yaha Esa”,
*      Perubahan pasal 6 UUD yang berbunyi “Presiden adalah orang Indonesia asli yang beragama Islam” diganti dengan “Presiden ialah orang Indonesia asli”.
*      Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi, “Negara berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban manjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” diganti menjadi pasal 29 UUD 1945 yang berbunyi “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”

0 komentar:

Posting Komentar